Jl. Bypass, Balantang - Malili - Luwu Timur - Sulawesi Selatan
0474-321133

Bea Cukai Malili Intensifkan Pengawasan, Amankan 92.200 Batang Rokok Ilegal di Luwu Raya

Di publish pada 12-03-2026 10:33:40

Bea Cukai Malili Intensifkan Pengawasan, Amankan 92.200 Batang Rokok Ilegal di Luwu Raya
Bea Cukai Malili Intensifkan Pengawasan, Amankan 92.200 Batang Rokok Ilegal di Luwu Raya

Malili, 06-03-2026 - Bea Cukai Malili mengamankan 92.200 batang rokok ilegal dalam rangkaian pengawasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Luwu Raya selama Januari hingga Februari 2026. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat sekaligus mengamankan potensi penerimaan negara.

Selama dua bulan pertama tahun 2026, Bea Cukai Malili mencatat 14 penindakan terhadap BKC ilegal. Sebanyak sembilan penindakan atau 64,2 persen di antaranya dilakukan di perusahaan jasa ekspedisi. Modus yang ditemukan umumnya berupa pengiriman rokok ilegal dengan menyamarkan deskripsi barang pada paket kiriman.

Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 60 paket berisi total 92.200 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dan/atau diduga menggunakan pita cukai palsu. Seluruh barang kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Malili untuk proses penelitian lebih lanjut sesuai ketentuan di bidang cukai.

Kepala Bea Cukai Malili, Eri Utomo Partoyo, mengatakan bahwa pengawasan melalui perusahaan ekspedisi terbukti efektif dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.

“Penindakan rokok ilegal di perusahaan ekspedisi menghasilkan efektivitas yang tinggi untuk pengawasan BKC ilegal di wilayah kami,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan tersebut didukung oleh pengolahan data yang berkelanjutan, kerja sama dengan perusahaan ekspedisi, serta koordinasi antar kantor Bea Cukai. Ke depan, Bea Cukai Malili berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

#BeaCukai #BeaCukaiMakinBaik


Isikan nama, email dan komentar Anda