Layanan Registrasi IMEI
Di publish pada 24-02-2023 06:28:55
Layanan Registrasi IMEI atas barang bawaan penumpang yang datang dari luar negeri
PERSYARATAN
- Bukti Registrasi IMEI berupa QR Code (akses laman https://old.beacukai.go.id/websitenewV2/register-imei.html atau melalui aplikasi mobile Bea Cukai yang bisa diunduh di Play Store/App Store)
- Paspor/KTP
- NPWP (jika ada)
- Boarding Pass/Tiket Transportasi (maksimal 60 hari terakhir
PROSEDUR
- Penumpang/awak sarana pengangkut mengisi Formulir Pendafataran IMEI pada laman https://old.beacukai.go.id/websitenewV2/register-imei.html.
- Penumpang/awak sarana pengangkut menunjukkan QR-Code kepada petugas Bea Cukai Malili secara langsung maupun melalui e-mail/whatsapp.
- Petugas memindai QR-Code atau memasukkan kode tanda terima permohonan IMEI pada CEISA IMEI.
- Petugas meneliti kelengkapan data pendukung pendaftaran IMEI serta membandingkannya dengan data pada CEISA IMEI.
- Apabila data pendukung tidak lengkap atau tidak sesuai, pelaksana melakukan konfirmasi kepada penumpang/ awak sarana pengangkut secara langsung maupun melalui e-mail/whatsapp.
- Apabila data pendukung lengkap dan sesuai, petugas menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor melalui CEISA IMEI.
- Dalam hal perangkat telekomunikasi mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, petugas menyampaikan bukti pendafataran IMEI dan/atau menyampaikan kode billing kepada penumpang/awak sarana pengangkut.
- Dalam hal perangkat telekomunikasi tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, petugas menyampaikan kode billing kepada penumpang/awak sarana pengangkut.
- Lakukan pembayaran bea masuk dan/atau pajak secara resmi jika ada.
- Setelah proses selesai dan pembayaran lunas jika ada, petugas akan memberikan persetujuan. IMEI Anda akan aktif dan dapat menggunakan sinyal seluler Indonesia dalam waktu maksimal 2x24 jam.
JANGKA WAKTU PELAYANAN
-
Layanan registrasi IMEI dapat diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 1 jam setelah QR Code Pendaftaran serta dokumen identitas pengguna telah ditunjukkan kepada petugas atau melalui email kppbc.malili@kemenkeu.go.id
-
IMEI Anda akan aktif dan dapat menggunakan sinyal seluler Indonesia dalam waktu maksimal 2x24 jam setelah proses selesai dan pembayaran lunas jika ada
TARIF LAYANAN
- Pelayanan Registrasi IMEI: Rp 0
- Pungutan Bea Masuk dan PDRI: menyesuaikan dengan Nilai Pabean (Harga Barang)
- Tarif Bea Masuk: 10% dari Harga Barang
- Tarif PPN: 11% dari Nilai Impor (Nilai Pabean/Harga Barang + Bea Masuk)
- Tarif PPh: 10% (jika memilki NPWP) atau 20% (jika tidak memiliki NPWP) dari Nilai Impor
Highlight Kantor Kami
Official Website Bea Cukai Malili Bea Cukai Malili KPPBC Malili Luwu Timur
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses