Jl. Bypass, Balantang - Malili - Luwu Timur - Sulawesi Selatan
0474-321133

Layanan Registrasi IMEI

Di publish pada 24-02-2023 06:28:55

Layanan Registrasi IMEI
Layanan Registrasi IMEI

Layanan Registrasi IMEI atas barang bawaan penumpang yang datang dari luar negeri

PERSYARATAN

  • Bukti Registrasi IMEI berupa QR Code (akses laman https://old.beacukai.go.id/websitenewV2/register-imei.html atau melalui aplikasi mobile Bea Cukai yang bisa diunduh di Play Store/App Store)
  • Paspor/KTP
  • NPWP (jika ada)
  • Boarding Pass/Tiket Transportasi (maksimal 60 hari terakhir

PROSEDUR

  • Penumpang/awak sarana pengangkut mengisi Formulir Pendafataran IMEI pada laman https://old.beacukai.go.id/websitenewV2/register-imei.html.
  • Penumpang/awak sarana pengangkut menunjukkan QR-Code kepada petugas Bea Cukai Malili secara langsung maupun melalui e-mail/whatsapp.
  • Petugas memindai QR-Code atau memasukkan kode tanda terima permohonan IMEI pada CEISA IMEI.
  • Petugas meneliti kelengkapan data pendukung pendaftaran IMEI serta membandingkannya dengan data pada CEISA IMEI.
  • Apabila data pendukung tidak lengkap atau tidak sesuai, pelaksana melakukan konfirmasi kepada penumpang/ awak sarana pengangkut secara langsung maupun melalui e-mail/whatsapp.
  • Apabila data pendukung lengkap dan sesuai, petugas menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor melalui CEISA IMEI.
  • Dalam hal perangkat telekomunikasi mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, petugas menyampaikan bukti pendafataran IMEI dan/atau menyampaikan kode billing kepada penumpang/awak sarana pengangkut.
  • Dalam hal perangkat telekomunikasi tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, petugas menyampaikan kode billing kepada penumpang/awak sarana pengangkut.
  • Lakukan pembayaran bea masuk dan/atau pajak secara resmi jika ada.
  • Setelah proses selesai dan pembayaran lunas jika ada, petugas akan memberikan persetujuan. IMEI Anda akan aktif dan dapat menggunakan sinyal seluler Indonesia dalam waktu maksimal 2x24 jam.

JANGKA WAKTU PELAYANAN

  • Layanan registrasi IMEI dapat diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 1 jam setelah QR Code Pendaftaran serta dokumen identitas pengguna telah ditunjukkan kepada petugas atau melalui email kppbc.malili@kemenkeu.go.id

  • IMEI Anda akan aktif dan dapat menggunakan sinyal seluler Indonesia dalam waktu maksimal 2x24 jam setelah proses selesai dan pembayaran lunas jika ada

TARIF LAYANAN

  • Pelayanan Registrasi IMEI: Rp 0 
  • Pungutan Bea Masuk dan PDRI: menyesuaikan dengan Nilai Pabean (Harga Barang)
  • Tarif Bea Masuk: 10% dari Harga Barang
  • Tarif PPN: 11% dari Nilai Impor (Nilai Pabean/Harga Barang + Bea Masuk)
  • Tarif PPh: 10% (jika memilki NPWP) atau 20% (jika tidak memiliki NPWP) dari Nilai Impor