Perubahan pendaftaran NIB melalui OSS
Di publish pada 12-10-2023 01:36:53
Sehubungan dengan pelaksanaan Pasal 36 butir 5 PMK-219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan, disampaikan kepada Seluruh Pengguna Jasa Kepabeanan (Eksportir, PPJK, Pengangkut, Pengusaha dalam FTZ, PJT, Pengusaha TPS, Penyelenggara/Pengusaha TPB, dan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE) yang belum memiliki NIB yang berlaku sebagai Akses Kepabeanan agar segera melakukan pendaftaran/perubahan data NIB melalui OSS pada laman www.oss.go.id paling lambat sebelum tanggal 30 Januari 2021.
#beacukai #beacukaimakinbaik
Highlight Kantor Kami
Official Website Bea Cukai Malili Bea Cukai Malili KPPBC Malili Luwu Timur
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses