Jl. Bypass, Balantang - Malili - Luwu Timur - Sulawesi Selatan
0474-321133

Sebanyak 1.500 butir Tramadol ditemukan dalam paket ekspedisi yang diberitahukan sebagai sparepart.

Bea Cukai dan Polisi Gagalkan Peredaran Tramadol di Masamba

Di publish pada 24-09-2026 06:59:44

Bea Cukai dan Polisi Gagalkan Peredaran Tramadol di Masamba
Bea Cukai dan Polisi Gagalkan Peredaran Tramadol di Masamba

Luwu Utara, 21-09-2026 – Aksi nyata dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang kembali ditunjukkan melalui sinergi kuat antarinstansi pemerintah. Bea Cukai Malili bersama Polres Luwu Utara berhasil menggagalkan upaya peredaran 1.500 butir obat keras jenis Tramadol di wilayah Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan ketat terhadap jalur distribusi logistik dapat memutus rantai penyalahgunaan obat ilegal.

Pengungkapan kasus bermula dari patroli siber Bea Cukai Malili pada 13 September 2026. Petugas mendeteksi pengiriman paket mencurigakan dari Tangerang menuju Bone-Bone, Luwu Utara. “Penindakan ini berawal dari informasi hasil cyber crawling Bea Cukai Malili terkait pengiriman paket dari Tangerang menuju Bone-Bone. Paket tersebut diberitahukan sebagai sparepart,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Eri Utomo Partoyo.

Saat paket tiba di kantor JNE Express Masamba pada Senin, 14 September 2026, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan indikasi bahwa kiriman tersebut berisi sediaan farmasi golongan obat keras atau Daftar G. Bea Cukai Malili kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara untuk menelusuri pihak yang diduga memesan paket tersebut.

Dua hari kemudian, Tim Satgas Operasi Antik yang dipimpin Kasatgas II Penegakan Hukum, Inspektur Polisi Dua Hamri, S.H., mengamankan seorang pria berinisial M.S. di wilayah Masamba. Berdasarkan pemeriksaan awal, M.S. mengakui paket itu miliknya dan berisi obat-obatan yang dipesan secara daring untuk diedarkan di wilayah Masamba. Polisi selanjutnya mengamankan terduga pelaku beserta 1.500 butir Tramadol untuk menjalani proses hukum.

Eri menegaskan, pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam memutus peredaran obat-obatan ilegal melalui transaksi daring dan jasa ekspedisi. “Penindakan ini merupakan wujud sinergi antarinstansi dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan tertentu secara ilegal serta melindungi masyarakat dari risiko yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan,” ujarnya.

#BeaCukai #BeaCukaiMalili #BeaCukaiMakinBaik


Isikan nama, email dan komentar Anda